Struktur organisasi
Kecamatan Undaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
16 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan,
susunan kepegawaian Kecamatan Undaan Tahun 2015 terdiri dari :
1. Camat
2. Sekretaris
Kecamatan, membawahkan ;
·
Subbagian Perencanaan,
Evaluasi, dan Pelaporan;
·
Subbagian Keuangan;
dan
·
Subbagian Umum dan
Kepegawaian.
3. Kepala Seksi
Tata Pemerintahan ;
4. Kepala Seksi
Kesejahteraan Rakyat ;
5. Kepala Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
6. Kepala Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum ; dan
7. Kepala Seksi
Pelayanan Umum.
Klik download untuk
Mengunduh File SOT Kecamatan Undaan