Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan :
Berdasarkan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan adalah
sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat,
merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan
perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, kegiatan
pemerintahan desa atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dilaksanakan pemerintahan
desa atau kelurahan.
Fungsi :
1. Pemberian pelayanan kepada masyarakat;
2. Pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan
Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
3. Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan
di wilayah kerjanya;
4. Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
5. Penyiapan data informasi mengenai potensi /
profil Kecamatan;
6. Pengkoordinasian penyelenggaraanpemerintahan
seluruh Instansi pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
7. Pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah
lintas Kelurahan dan Desa;
8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
kecamatan;
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya