Home » » Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Written By https://liputanundaan.blogspot.com/sign%20in on Thursday 8 January 2015 | 09:08

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, kegiatan pemerintahan desa atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Fungsi :
1.     Pemberian pelayanan kepada masyarakat;
2.     Pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
3.     Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
4.     Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
5.     Penyiapan data informasi mengenai potensi / profil Kecamatan;
6.     Pengkoordinasian penyelenggaraanpemerintahan seluruh Instansi pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
7.     Pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah lintas Kelurahan dan Desa;
8.     Penyelenggaraan urusan kesekretariatan kecamatan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Creating Website | MAESTRO Template | MAESTRO Template
Copyright © 2015. KECAMATAN UNDAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ciput Template
Proudly powered by Blogger

Daftar Kunjung